PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 22
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus: a. menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai kepastian kemampuan keuangan PT KAI; dan b. membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran Kewajiban Finansial PT KAI sebesar 1 (satu) kali Kewajiban Finansial yang jatuh tempo, dan menjaga saldo rekening tersebut selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan.
