PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
(1) Jaminan Pemerintah merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. (2) Sarana fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaminan Pinjaman; dan b. Jaminan Obligasi.
