PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 12
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. (2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok Obligasi, kupon Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda keterlambatan.
