Pasal 11
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Jaminan Obligasi diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui: a. penawaran umum; atau b. tanpa penawaran umum. (2) Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui: a. Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. (3) Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk memperoleh pendanaan bagi: a. pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, pengusahaan sarana, dan penyelenggaraan sistem tiket otomastis Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan/atau c. pembiayaan kembali (refinancing) atas pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas.
