Pasal 13
(1) DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. (2) DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan
rencana dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. (3) Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. (4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
