Pasal 6
(1) Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD. (2) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Daerah meneruskan indikasi program/kegiatan dimaksud kepada SKPD sebagai bahan penyusunan Renja-SKPD dan rencana penyediaan DDUB, serta pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (3) Kepala Daerah menyampaikan usulan nama SKPD yang akan melaksanakan program/kegiatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada Kementerian/Lembaga. (3a) Penyampaian usulan nama SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD. (4) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, kepala daerah dapat menolak pelaksanaan program/kegiatan dimaksud. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
