PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 23A
Sisa DUB yang disalurkan sejak Tahun Anggaran 2013 ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
