PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. (2) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.
