PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 6
Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Tarif Layanan Sewa Rak/Area Pelabuhan untuk Jalur Pipa; b. Tarif Layanan Penggunaan Chassis;
c. Tarif Layanan Sewa Tempat Iklan dan Promosi; d. Tarif Layanan Pass Pelabuhan untuk Orang dan Kendaraan; e. Tarif Layanan Sewa Ruangan; dan f. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Laut Lainnya.
