PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 5
Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Tarif Layanan Kapal; b. Tarif Layanan Barang; c. Tarif Layanan Penumpang; dan d. Tarif Layanan Alat.
