Pasal 29
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa: a. Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, Tarif Layanan Penggantian Dokumen, Tarif Layanan Pecah dan Gabungan Penetapan Lahan, dan Tarif Layanan Ijin Peralihan Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf h; b. Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; c. Tarif Layanan Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; d. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); e. Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; f. Tarif Layanan Pengelolaan Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b; g. Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
h. Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b; i. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, Sarana, dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan j. Tarif Layanan Lalu Lintas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan unit cost yang berasal dari transportasi, mobilisasi, bahan habis pakai, alat teknis, dan/atau tenaga kerja. (3) Salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
