PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 30
(1) Terhadap Tarif Layanan Pelabuhan Laut, Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah, dan Tarif Layanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank INDONESIA.
