Pasal 28
Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa: a. Tarif Layanan Alokasi Lahan dan Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b; b. Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; c. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas untuk Tarif Kelas II kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
d. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; e. Tarif Layanan Pengelolaan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a; dan f. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Tarif Jasa Penempatan Pesawat Udara, Tarif Jasa Penyimpanan Pesawat Udara, dan Tarif Jasa Pemakaian Garbarata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
