Pasal 27
(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan tarif khusus dari tarif layanannya kepada pengguna layanan untuk kegiatan: a. bisnis; b. non bisnis; dan c. sosial. (2) Pengguna layanan untuk kegiatan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif khusus berupa tarif layanan dengan diskon/pengurangan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam. (3) Pengguna layanan untuk kegiatan Non Bisnis dan Kegiatan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikelompokkan sesuai dengan bentuk kelembagaannya sebagai berikut: a. Kategori I meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum yang Dimiliki Negara; b. Kategori II meliputi Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal, dan Lembaga Pendidikan Non Formal; dan c. Kategori III meliputi Yayasan, Lembaga Sosial, Lembaga Kemanusiaan, dan Lembaga Keagamaan. (4) Pengguna layanan untuk kegiatan Non Bisnis dengan bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikenakan tarif khusus dari tarif layanannya sebagai berikut: a. Kategori I diberikan tarif paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam; b. Kategori II diberikan tarif paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam; dan c. Kategori III diberikan tarif paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam. (5) Pengguna layanan untuk kegiatan Sosial dengan bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan tarif khusus dari tarif layanannya sebagai berikut: a. Kategori I diberikan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam; dan b. Kategori II dan Kategori III diberikan tarif paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.
