PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 26
(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan tertentu di bidang kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan rumah sakit yang peruntukannya tidak bersifat komersial. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan; b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. untuk kepentingan umum dan sosial; dan/atau d. bersifat nasional dan/atau internasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif layanan terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.
