PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 25
(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak lain. (3) Kepala Badan Layanan Umum BP Batam wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama kepada Menteri Keuangan. (4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset. (5) KSO pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum BP Batam.
