PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 24
(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa.
