PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 23
Tarif Layanan Lalu Lintas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas: a. Tarif Layanan Perijinan Pemasukan/Pengeluaran Barang; b. Tarif Layanan Labelisasi Barang Bebas Cukai; dan c. Tarif Layanan Laboratorium Industri.
