PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 22
Tarif Layanan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas: a. Tarif Layanan Sewa Lahan untuk Penempatan Reklame dan Utilitas; b. Tarif Layanan Pertamanan; c. Tarif Layanan Laboratorium Konstruksi dan Mekanika Tanah; dan d. Tarif Layanan Penanggulangan Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan (Land Clearing/Cut and Fill).
