PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 18
Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. Tarif Layanan Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check-in Counter); b. Tarif Layanan Kargo dan Pos Pesawat Udara; c. Tarif Layanan Pass Masuk Daerah Keamanan Terbatas; d. Tarif Layanan Tambahan (Surcharge); e. Tarif Layanan Sewa Ruangan, Pergudangan dan Fasilitas Gudang Lainnya; dan f. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Bandara Lainnya.
