Pasal 17
(1) Tarif Layanan Penggunaan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas: a. Tarif untuk Pesawat Udara Di Luar Jam Operasi; dan b. Tarif untuk Alternatif (Alternate Aerodrome). (2) Tarif untuk Pesawat Udara Di Luar Jam Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a per sekali lepas landas dan/atau pendaratan ditetapkan sebesar Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara dikali jumlah jam
penggunaan bandar udara di luar jam operasi paling rendah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). (3) Tarif untuk Alternatif (Alternate Aerodrome) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b per sekali pendaratan/lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan, dan bobot pesawat udara ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dikali Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara. (4) Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
