PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 16
Tarif Layanan Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U); b. Tarif Jasa Penempatan Pesawat Udara; c. Tarif Jasa Penyimpanan Pesawat Udara; d. Tarif Penggunaan Bandar Udara; dan e. Tarif Jasa Pemakaian Garbarata.
