PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 19
Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, Sarana, dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas: a. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan; b. Tarif Layanan Pemanfaatan Aset; dan c. Tarif Layanan Sarana dan Prasarana.
