PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 9
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam rangka pencairan Dana Awal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan surat tagihan penyaluran Dana Awal kepada PPK. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. (3) Kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
