PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 10
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK melakukan pengujian. (2) Dalam hal tagihan dinyatakan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP-LS. (3) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dilampiri dengan:
a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal; dan b. surat pernyataan tanggung jawab belanja, yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
