PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 11
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP- LS diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. (3) Keterlambatan pencairan Dana Awal sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
