PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 8
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Awal, KPA BUN MENETAPKAN surat keputusan pencairan Dana Awal berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada KPA BUN:
a. spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani surat tagihan dan kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal; dan b. nomor rekening untuk penyaluran Dana Awal. (3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat penanda tangan surat tagihan dan kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal dan/atau nomor rekening untuk penyaluran Dana Awal, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan spesimen tanda tangan dan nomor rekening perubahan kepada KPA BUN.
