Pasal 7
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen dengan alokasi Dana Awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan dan pengesahan DIPA BUN. (4) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN.
