Pasal 6
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Dalam penyampaian usulan penggunaan anggaran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KPA BUN menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen berupa: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. rencana penggunaan Dana Awal; d. hasil reviu aparat pemeriksa internal Pemerintah Kementerian Keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan rencana kerja dan anggaran BUN dengan dokumen pendukung; dan e. dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dokumen rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan dokumen rencana penggunaan Dana Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat jumlah paling banyak Dana Awal yang sudah dialokasikan pada BA 999.08.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. (4) Rencana penggunaan Dana Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
