PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 5
BAB 2 — DANA AWAL
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN. (2) Berdasarkan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN mengenai alokasi Dana Awal. (3) Berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Awal kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
