PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 34
BAB 4 — DANA PROGRAM
(1) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan pengelolaan Dana Program. (2) Penggunaan dan pengelolaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan.
