PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 33
BAB 4 — DANA PROGRAM
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. (2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
