Pasal 32
BAB 4 — DANA PROGRAM
(1) Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan untuk membiayai manfaat program JKP. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila hasil pengembangan dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak dapat mencukupi estimasi kebutuhan pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja untuk 12 (dua belas) bulan. (3) Estimasi kebutuhan pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata pembayaran manfaat bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir
sejak tanggal pelaporan. (4) Penggunaan Dana Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (5) Apabila keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terus berlanjut, Menteri Keuangan dapat meninjau kembali pemberian manfaat pelatihan kerja dengan tujuan menjaga keberlanjutan program JKP.
