PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 31
BAB 4 — DANA PROGRAM
(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta atau perusahaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta. (3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per peserta. (4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan Dana Program. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
