Pasal 30
BAB 4 — DANA PROGRAM
(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. (3) Hasil pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar manfaat program JKP. (4) Manfaat program JKP yang dibiayai dari hasil pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja.
(5) Apabila terdapat selisih lebih antara hasil pengembangan dengan pembayaran manfaat program JKP, selisih lebih tersebut diakumulasikan untuk dikembangkan kembali. (6) Dalam hal hasil pengembangan tidak mencukupi untuk membayar manfaat program JKP, Akumulasi Iuran dapat digunakan untuk membayar manfaat program JKP.
