PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana Iuran Peserta tahun 2021 berasal dari BA 999.08 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (2) Tata cara pengalokasian anggaran dana Iuran Peserta tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
