PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 22
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
Pencairan dana Iuran Peserta yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan tarif iuran.
