Pasal 23
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh).
