PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 21
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA; dan b. nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA.
