PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 20
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
