PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 19
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
Dalam hal terdapat kebijakan yang mengakibatkan kebutuhan pembayaran dana Iuran Peserta melampaui pagu alokasi dana Iuran Peserta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berkenaan, pemenuhan kekurangan pembayaran dana Iuran Peserta dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara-Perubahan tahun anggaran berkenaan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
