PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 18
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran Peserta untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. (2) Menteri Ketenagakerjaan mengajukan usulan anggaran dana Iuran Peserta kepada Menteri Keuangan. (3) Proses perencanaan, penetapan alokasi anggaran, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Peserta dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
