Pasal 25A
(1) Badan Penyelenggara dapat melakukan penghapusbukuan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap. (2) Aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset berwujud yang digunakan dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, untuk dipakai sendiri, dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. (3) Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (4) Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan sesuai dengan mekanisme penghapusbukuan yang berlaku di Badan Penyelenggara; dan b. apabila terdapat hasil penghapusbukuan berupa uang atau kas menjadi milik akumulasi Iuran Pensiun.
