Pasal 23A
(1) Dalam rangka pelaksanaan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Badan Penyelenggara mengajukan usul divestasi kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penilaian atas usulan divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dan pembahasan dengan unit-unit terkait, baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun di luar Kementerian Keuangan. (4) Berdasarkan koordinasi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan
untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan divestasi.
