PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 20
(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf i yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, dan Pasal 23C sehingga berbunyi sebagai berikut:
