Pasal 19
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank Pemerintah paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; e. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; f. investasi berupa medium term notes, untuk setiap pihaknya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah medium term notes yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; g. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; h. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau i. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah, untuk setiap Manajer Investasi masing- masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
