Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif rawat intensif; b. tarif instalasi gawat darurat; c. tarif rawat jalan; d. tarif tindakan keperawatan; e. tarif tindakan medis operatif; f. tarif tindakan medis non operatif; g. tarif penunjang medis; h. tarif rehabilitasi medis; i. tarif forensik klinik dan medikolegal; j. tarif instalasi graha eksekutif; k. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; l. tarif penggunaan peralatan dan mesin; m. tarif penggunaan sarana transportasi; n. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan; o. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; p. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan q. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan.
