Pasal 3
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif akomodasi dan visite rawat inap; dan b. tarif tindakan rawat inap. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan.
