PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; c. tarif farmasi; dan d. tarif optik.
