Pasal 5
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif instalasi graha eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif rawat jalan, tarif tindakan keperawatan, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operatif, tarif penunjang medis, tarif rehabilitasi medis, dan tarif forensik klinik dan medikolegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf i. (3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif instalasi graha eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada masyarakat umum.
